Aktivis Pecinta Lingkungan Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI di Kabupaten Bungo

Daerah, Hukum0 Dilihat

MUARA BUNGO – Menjamurnya aktivktas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten Bungo, provinsi Jambi mendapat soroton tajam aktivis pecinta lingkungan dan pegiat media sosial Indonesia Nof Hendra.

Secara khusus Nof Hendra menyoroti maraknya PETI di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang belakangan banyak mendapat soroton sejumlah media karena seperti tanpa tersentuh aparat.

Meski aktivitas PETI di dusun Sungai Arang marak, namun sampai saat ini tidak ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga kegiatan ilegal tersebut menjadi semakin menjadi-jadi.

Menurut Nof Hendra, solusi untuk mengatasi praktik PETI ini mencakup pendekatan holistik yang menggabungkan penegakan hukum, pembentukan regulasi yang berkeadilan dan transparan, pemberdayaan masyarakat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penguatan kapasitas aparat dan pengawasan lingkungan.

“Upaya ini perlu diimbangi dengan mengatasi akar masalah seperti kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja untuk mencegah siklus berulang penambangan ilegal,” ungkap Nof Hendra kepada awak media via WhatsApp, Kamis (28/8/2025).

Nof mengatakan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) secara menyeluruh, tak terkecuali di Sungai Arang.

“Aktivitas tersebut melanggar hukum, merusak lingkungan, merugikan negara, dan menciptakan ketidakadilan,” ungkap Nof Hendra.

Katanya, tindakan tegas ini mencakup operasi penegakan hukum, serta penindakan terhadap oknum yang membekengi aktivitas PETI. Masyarakat juga harus aktif untuk mengawasi dan melaporkan kegiatan PETI kepada pihak berwajib.

“Saya minta Polda Jambi melalui Polres Bungo agar menindak pelaku PETI dengan menurunkan tim gabungan ke lapangan untuk segera menghentikan aktivitas ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi di dusun Sungai Arang,” pungkas Nof Hendra.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *