Imanuel Purba dan Mei Renty Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Daerah, Hukum1 Dilihat

MUARA BUNGO — Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Tanah, dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Jumat (19/12/2025).

JPU Franstianto Maruliadi P, S.H, yang membacakan tuntutan mengatakan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dengan pidana tiga tahun penjara,” ujar Franstianto Maruliadi P, S.H.

JPU juga menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.

“Membebaskan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dari dakwaan Subsidair,” ungkap JPU.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidik lebih lanjut.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H, memberikan kesempatan kepada terdakwa Imanuel Purba san Mei Renty Sinaga untuk menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis atas tuntutan JPU pada sidang berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu,” kata terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga melalui Penasehat Hukumnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (29/12/2025) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *