MUARA BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang menyidangkan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga menunda persidangan pada Senin (8/12/2025).
Penundaan dilakukan setelah tim penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan kepada hakim karena Ahli yang akan dimintai keterangan melalui metting zoom tidak melalukan sumpah oleh rohaniawan.
“Keberatan yang mulia karena pengambilan sumpahnya tidak dilalukan oleh rohaniawan,” ucap salah satu perwakilan PH terdakwa.
Keberatan itu akhirnya membuat diskusi cukup panjang antara tiga sisi, yakni Hakim, Jaksa Penuntut Unum dan Penasehat Hukum terdakwa. Hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang ditunda hingga hari Kamis (11/12/2025).
Pada persidangan kali ini JPU menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Usmah, S.H,. M.H. Keseharian ahli merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang hadir melalui daring ini berjalan seperti biasa. Ketua Majelis Hakim, Syahida Ariyani, S.H, membuka persidangan dan dilanjutkan pengambilan sumpah bagi saksi.
Prof. Dr. Usman, S.H, M.H yang tengah berada di Kota Jambi saat akan diambil sumpahnya awalnya dilakukan dengan memegang sendiri kitab suci namun diprotes oleh PH terdakwa dan Hakim serta diminta untuk dilakukan oleh rohaniawan.
Ahli yang mengaku tengah berada di kampus beranjak sejenak dari zoom metting untuk mencarikan seseorang yang bisa membantunya dalam pengambilan sumpah sebelum bersaksi.
Hingga akhirnya ahli kembali hadir di zoom dengan membawa seseorang sebagai pemegang kitab suci. Namun ketika sumpah akan dilafalkan, PH terdakwa kembali menanyakan kepada ahli mengenai latar belakang orang yang membantunya. Dijawab saksi ia adalah seorang Pustakawan yang dikenal agamais di perpustakaan tempatnya bekerja selama ini.
Hanya saja PH terdakwa kembali tidak bisa menerimanya dengan pertimbangan tertentu. Mereka juga meminta jika tetap dilakukan pemeriksaan melalui zoom, ahli harus berada di Pengadilan Negeri Jambi.
Meski hakim telah memutuskan sidang ditunda Kamis depan, namun ahli belum bisa memastikan kesiapannya pada hari tersebut.
“Nanti untuk waktunya akan kita kordinasikan dulu dengan pihak Pengadilan Negeri Jambi. Jadi Prof berikan kesaksian di ruangan khusus yang ada di PN Jambi,” ujar Sahida Ariyani.
“Insya Allah yang mulia. Sekarang belum bisa pastikan, nanti dikabari. Karena ini juga saya sudah banyak menunda pekerjaan lain. Hari Kamis kemarin dari siang sampai malam saya menunggu jadwal tapi ternyata belum juga jadi,” jawab ahli.
Pada sidang sebelumnya, dua mantan terpidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Bungo, yakni Husor Tamba dan Irvan Daules bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (4/12/2025).
Dihadapan majelis hakim, Husor Tamba menjelaskan peran terdakwa Imanuel Purba dalam proses pembuatan sertifikat tanah yang overlapping diatas tanah Adnan Suhamdy di dusun Tanjung Menanti, kecamatan Bathin II Babeko. Kata Husor, semua dokumen persyaratan pembuatan sertifikat tersebut, Imanuel lah yang membuatnya.
“Saya meminta Imanuel Purba yang mengurus semuanya yang mulia, pokoknya semua dokumen persyaratan Imanuel yang urus. Bahkan, KTP saya saja dia juga yang urus,” ujar Husor Tamba.
Dijelaskan Husor, pada tahun 2021 ia meminta Imanuel Purba untuk membuat sertifikat tanah mandiri dengan berbagai perhitungan yang disampaikan oleh Imanuel Purba sebagai orang yang ia percayakan, akhirnya Husor menyerahkan uang sebesar Rp 53 juta kepada terdakwa dalam beberap tahap, baik secara transfer maupun cash.
“Kata Imanuel pajaknya besar, makanya totalnya Rp 53 juta uang yang saya keluarkan. Uang tersebut saya berikan sebagian melalui transfer, dan sebagian secara tunai. Jadi yang saya minta buat sertifikat biasa, bukan PTSL,” jelas Husor.
Setelah melalui proses, kata Husor kemudian terbit sertifikat atas nama dirinya dengan luas 1,99 hektar dan diberikan oleh Imanuel Purba. Saat ia terima, ternyata sertifikat yang terbit tersebut bukanlah tahun 2021, melainkan tahun 2019.
“Sempat saya tanya kenapa sertifikatnya tahun 2019 terbitnya, jawab Imanuel kata orang BPN tidak apa-apa. Karena saya tidak paham, jadi saya anggap ya itu biasa saja,” terang Husor.
Keheranan Husor tidak sampai disitu, tanah yang semula ia urus seluas 2,6 hektar baru ia miliki sertifikatnya kurang lebih 2 hektar. Sementara sisanya 0,6 hektar tidak kunjung diberikan sertifikatnya.
“Ketika saya tanya kepada Imanuel, katanya karena ini sertifikat PTSL jadi yang sisanya tidak bisa nama saya, jadi dibuatlah atas nama istri saya. Janjinya menyusul tapi nyatanya sampai kini pun tidak pernah ada sertifikat yang atas nama istri saya itu,” beber Husor.
Hingga akhirnya persoalan ini masuk ke ranah hukum atas laporan kepolisian di Polda Jambi oleh Beny Suhamdy yang merupakan anak dari Adnan Suhamdy, pemegang sertifikat tahun 2011 seluas 6,5 hektar diatas objek tanah tersebut.(tim)






