MUARA BUNGO – Ditreskrimum Polda Jambi resmi menghentikan perkara yang sempat menjerat Abdul Karim sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Datuk Rio (Kades) Tanjung Menanti, kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.
Surat penghentian perkara atau pencabutan status tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan atau penyerobotan lahan tersebut telah ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Cristian Samma, S.I.K., M.H, pada Jumat 30 Oktober 2026 dengan surat Nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/62.b/X/Res.1.9./2026/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa penghentian perkara atau pencabutan status tersangka terhadap Abdul Karim dalam perkara yang dilaporkan oleh Rohani Lasma Tampubolon itu dilakukan melalui keadilan restoratif.
Dikonfirmasi terkait surat pencabutan status tersangka tersebut, Abdul Karim mengaku sangat bersyukur. “Alhamdulillah ndo. Sayo sekeluarga sangat bersyukur,” ungkap Abdul Karim, Jumat malam (30/10/2026).
Atas pencabutan status tersangka terhadapnya itu, Abdul Karim menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Kapolda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah mengeluarkan surat pencabutan status tersangka secara resmi.
“Kepada bapak Kapolda Jambi dan bapak Dirreskrimum Polda Jambi sayo sampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginyo,” ucap Abdul Karim.
“Setelah perkara ini tuntas Insya Allah sekarang sayo bisa lebih fokus dalam menjalankan amanah masyarakat dusun Tanjung Menanti sebagai datuk Rio,” tukasnya.(adm)






