MUARA BUNGO – Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga saling bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jumat (12/12/2025) kemarin.
Kedua terdakwa untuk pertama kalinya saling membantah dan membenarkan terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis Hakim maupun Penasehat Hukum mereka berdua.
Di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sahida Ariyani, S.H, baik Imanuel Purba maupun Mei Renty Sinaga diminta memaparkan rentetan peristiwa pengurusan sertifikat tanah atas nama Husor Tamba (pemohon) hingga akhirnya berujung pada ditetapkannya 6 orang jadi tersangka oleh penyidik Polda Jambi.
Hakim Anggota, Muhammad Faisal, S.H, yang melakukan pemeriksaan pertama terhadap terdakwa setelah giliran JPU dan PH menegaskan adanya kejanggalan dalam proses pembuatan sertifikat dan transaksi keuangan antara pemohon Husor Tamba, Imanuel Purba kuasa hukum pemohon dan Mei Renty yang disebut hakim sebagai perantara.
Menurut Faisal, proses pengurusan sertifikat yang berujung overlapping diatas sertifikat atas nama Adnan Suhamdy tidak prosedural, karena dilakukan antara Imanuel Purba sebagai pemegang kuasa pemohon dengan Mei Renty Sinaga tanpa melalui bagian pelayanan di Kantor ATR/BPN Bungo.
“Kami menghargai posisi saudara sebagai pengacara. Tapi seharusnya saudara tau bahwa mengurus sertifikat itu dengan berkomunikasi langsung dengan saudara Mei Renty itu diluar prosedur atau transaksi secara pribadi. Harusnya kan melalui proses sebenarnya, jadi surat yang keluar itu juga resmi dikeluarkan oleh kantor atau lembaga resminya,” ucap Faisal S.H.
Sementara itu Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H, menanyakan kepada kedua terdakwa terkait angka Rp 10 Juta yang diterima Mei Renty dari Imanuel Purba pasca terbitnya sertifikat apakah sudah pernah dibicarakan sebelumnya. “Sepuluh juta itu permintaan dari kak Mei (Renty Sinaga) yang mulia,” jawab Imanuel Purba.
Sementara itu Mei Renty mengakui bahwa uang tersebut adalah sebagai imbalan atas jasa pengurusan sertifikat yang dimintai pemohon yang sebagian uangnya juga ia bagikan kepada dua terpidana sebelumnya dalam kasus ini, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules.
“Memang saya berharap dapat imbalan itu yang mulia sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Tapi uangnya saya bagikan untuk Rizki Rp 4,5 Juta, Daules 1,5 juta dan sisanya 4 Juta untuk saya,” aku Mei Renty.
Sementara Imanuel Purba yang dalam persidangan sebelumnya tidak membantah terkait angka Rp 53 juta yang ia terima seperti keterangan Husor Tamba, pada sidang kali ini dibantahnya.
“Kalau 53 juta itu tidak benar, yang benar Husor Tamba memberikan kepada saya 40 juta rupiah,” ungkap Imanuel seraya membenarkan terkait uang yang ia berikan kepada Mei Renty.
Di penghujung peridangan dibeberkan oleh JPU Franstianto Maruliadi P, S.H, bahwa terdapat di surat Sporadik tahun 2015 yang menjadi berkas permohonan pembuatan sertifikat atas nama Husor Tamba, terpasang dua lapis materai, dimana surat yang semulanya tertempel materai 10.000 kemudian ditimpa kembali dengan materai 6.000.
Persoalan ini menjadi perhatian maejelis hakim karena pada tahun 2015 materai Rp 10.000 belum digunakan di Indonesia. Ditambah lagi adanya bukti percakapan whatsapp antara kedua terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty terkait materai tersebut.
Dalam percakapan tersebut Imanuel menjelaskan kepada Mei Renty bahwa ia sudah mengganti materai yang sebelumnya 10 ribu menjadi 6 ribu untuk menyesuaikan tahun mundur pembuatan surat.
Selanjutnya akan dilakukan sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dijadwalkan digelar Kamis pekan depan (18/12/2025).(tim)











