Kasus Mafia Tanah, Ahli Sebut Terdakwa Mengetahui Ada Pemalsuan Surat

Daerah, Hukum0 Dilihat

MUARA BUNGO – Sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (11/12/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli, Prof. Dr. Usman, S.H,. M.H.

Guru Besar Universitas Jambi ini dimintai pendapatnya dan hadir melalui daring atau online. Ahli saat dimintai tanggapannya berada di Pengadilan Negeri Jambi sesuai dengan kesepakatan ketika sidang harus dibatalkan pada Senin (8/12/2025) kemarin.

Ahli yang juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Jambi dalam perkara ini menegaskan, meskipun terdakwa merupakan Penasehat Hukum saat peristiwa ini terjadi, hak imunitasnya akan hilang jika yang bersangkutan menjadi pelaku ataupun mengetahui adanya perbuatan melawan hukum didalamnya namun tetap melanjutkan prosesnya.

“Berdasarkan kronologi dari penyidik, yang jadi advokat waktu itu mengetahui ada pemalsuan surat, tapi prosesnya tetap jalan,” kata Ahli ketika ditanya hakim anggota Faisal.

Lanjut ahli, pada titik itulah hak imunitas seorang advokat akan gugur karena tidak lagi ada itikad baik dari seseorang yang mengerti hukum ataupun seseorang yang seharusnya jadi penegak hukum.

Ahli bahkan mencontohkan kasus yang pernah menjerat pengacara ternama yang ikut jadi tersangka dalam perkara kasus korupsi e-ktp Ketua DPR RI Periode 2014-2019 Setya Novanto. “Disitu karena tidak ada lagi itikad baiknya seorang advokat sehingga jadi tersangka,” sebutnya.

Hakim lalu menanyakan terkait duduk perkara dalam kasus yang pemalsuan surat yang kini menjerat terdakwa Imanuel Purba sebagai pengacara saat peristiwa berlangsung dan Mei Renty Sinaga sebagai honorer di kantor ATR/BPN Bungo, lembaga resmi yang mengeluarkan sertifkat tanah.

“Karena peristiwa hukumnya tahun 2021, jadi tidak mungkin terbit suratnya atau sertifikatnya tahun 2019. Itu artinya tidak sah. Sudah ada Mens Rea disitu. Seharusnya sebagai orang hukum, kalau sudah tau ada yang salah disitu harus disampaikan bahwa itu tidak benar,” tegas ahli lagi.

Sementara itu tim Penasehat Hukum terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty menyebutkan bahwa ahli plin-plan dalam memberikan pandangan dalam perkara ini. PH terdakwa menyebutkan bahwa jawaban alhi berbeda saat ditanya hakim dengan mereka dan meminta alhi seharusnya tidak lagi menjadi ahli kedepannya.

Mendapat celetukan pedas dari tim PH terdakwa membuat persidangan sempat memanas, hingga akhirnya hakim mengambil ketegasan agad kedua belah pihak untuk berhenti berdebat dan langsung mengakhiri persidangan

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat siang (12/12/2025) dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.

Untuk diketahui, sertifikat 714 yang kini menjadi objek perkara dalam kasus ini seharusnya atas nama Abdullah yang dirubah menjadi atas nama Husor Tamba. Akibat penggantian nama dan objek sertifikat tersebut membuatnya overlapping diatas sertifikat atas nama Adnan Suhamdy.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *