Mantan Terpidana Bersaksi di Persidangan, Sebut Terdakwa Dibayar 53 Juta untuk Urus Sertifikat

Daerah, Hukum0 Dilihat

MUARA BUNGO – Dua mantan terpidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Bungo, yakni Husor Tamba dan Irvan Daules bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (4/12/2025).

Dihadapan majelis hakim, Husor Tamba menjelaskan peran terdakwa Imanuel Purba dalam proses pembuatan sertifikat tanah yang overlapping diatas tanah Adnan Suhamdy di dusun Tanjung Menanti, kecamatan Bathin II Babeko. Kata Husor, semua dokumen persyaratan pembuatan sertifikat tersebut, Imanuel lah yang membuatnya.

“Saya meminta Imanuel Purba yang mengurus semuanya yang mulia, pokoknya semua dokumen persyaratan Imanuel yang urus. Bahkan, KTP saya saja dia juga yang urus,” ujar Husor Tamba.

Dijelaskan Husor, pada tahun 2021 ia meminta Imanuel Purba untuk membuat sertifikat tanah mandiri dengan berbagai perhitungan yang disampaikan oleh Imanuel Purba sebagai orang yang ia percayakan, akhirnya Husor menyerahkan uang sebesar Rp 53 juta kepada terdakwa dalam beberap tahap, baik secara transfer maupun cash.

“Kata Imanuel pajaknya besar, makanya totalnya Rp 53 juta uang yang saya keluarkan. Uang tersebut saya berikan sebagian melalui transfer, dan sebagian secara tunai. Jadi yang saya minta buat sertifikat biasa, bukan PTSL,” jelas Husor.

Setelah melalui proses, kata Husor kemudian terbit sertifikat atas nama dirinya dengan luas 1,99 hektar dan diberikan oleh Imanuel Purba. Saat ia terima, ternyata sertifikat yang terbit tersebut bukanlah tahun 2021, melainkan tahun 2019.

“Sempat saya tanya kenapa sertifikatnya tahun 2019 terbitnya, jawab Imanuel kata orang BPN tidak apa-apa. Karena saya tidak paham, jadi saya anggap ya itu biasa saja,” terang Husor.

Keheranan Husor tidak sampai disitu, tanah yang semula ia urus seluas 2,6 hektar baru ia miliki sertifikatnya kurang lebih 2 hektar. Sementara sisanya 0,6 hektar tidak kunjung diberikan sertifikatnya.

“Ketika saya tanya kepada Imanuel, katanya karena ini sertifikat PTSL jadi yang sisanya tidak bisa nama saya, jadi dibuatlah atas nama istri saya. Janjinya menyusul tapi nyatanya sampai kini pun tidak pernah ada sertifikat yang atas nama istri saya itu,” beber Husor.

Hingga akhirnya persoalan ini masuk ke ranah hukum atas laporan kepolisian di Polda Jambi oleh Beny Suhamdy yang merupakan anak dari Adnan Suhamdy, pemegang sertifikat tahun 2011 seluas 6,5 hektar diatas objek tanah tersebut.

“Disuruhnya jalani saja hukuman. Kata Imanuel palingan abang kena 4 tahun lah. Setelah itu, baru saya minta Eko untuk menjadi pengacara untuk membantu saya sampai selesai,” terang Husor.

Usai memeriksa Husor Tamba, hakim kemudian meminta keterangan mantan terpidana lainnya Irvan Daules. Sebagai sesama honorer di kantor ATR/BPN Bungo saat perkara ini berlangsung, Irvan menjelaskan peran Mei Renty Sinaga dalam proses terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba itu.

“Saya diminta Mei Renty Sinaga untuk mengukur serta membuat peta bidang dalam sertifikat tersebut. Kalau untuk blanko kosong, Mei yang memberikan langsung kepada saya,” ujar Irvan Daules.

Dalam persidangan tersebut Irvan juga mengakui bahwa Mei Renty sudah mengetahui bahwa sertifikat yang digunakan atas nama orang lain yakni Abdullah yang akan diganti nama menjadi Husor Tamba.

“Untuk jasa pengukuran, saya diberikan uang sebesar Rp 1 juta. Dari cerita kak Mei uang yang Rp 1 juta itu dikasih oleh Imanuel. Kalau untuk sertifikat, dari awal memang sudah direncanakan melaui PTSL,” ujar Irvan

Saksi lainnya Liliwati dihadapan hakim juga mengaku tidak banyak mengerti soal pengurusan sertifikat tanah atas nama suaminya Husor Tamba. Ia mengaku hanya mengerjakan seperti meminta tandatangan oleh Imanuel Purba yang telah dipercayakan oleh suaminya.

Meski beberapa keterangan tiga saksi ini dibantah oleh terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, namun ketiganya tetap pada keterangannya hingga sidang berakhir dan selanjutnya mendengarkan keterangan ahli pada sidang pekan depan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *