Dua Kali Mangkir, Sejumlah Saksi Kasus Mafia Tanah di Bungo Terancam Dijemput Paksa

Daerah, Hukum0 Dilihat

MUARA BUNGO – Sidang lanjutan mafia tanah atau pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga yang dijadwalkan pada Senin 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bungo terpaksa ditunda.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Sahida Ariyani, S.H ini terpaksa ditunda karena sejumlah saksi tidak memenuhi panggilan hingga sidang dibuka. Hal ini langsung mendapat reaksi dari majelis hakim.

Betapa tidak, saksi seperti Irvan Daules dan Husor Tamba, Liliwati, Abdulan dan Agus ini sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Majelis menyebutkan jika sekali lagi tidak memenuhi panggilan, maka akan dikeluarkan penetapan penjemputan paksa.

“Jika sidang Kamis ini saksi tidak juga datang, berarti sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka akan kami keluarkan penetapan penjemputan paksa,” ujar Sahida Ariyani, S.H, Senin sore.

Untuk sidang lanjutan, selain mendengarkan keterangan saksi juga langsung dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Hal ini sempat mendapat penolakan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Tapi setelah dapat penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa memberikan keterangan melalui zoom tersebut adalah permohonan ahli, maka hal itu disepakati secara bersama baik JPU dan juga PH terdakwa.

“Sebenarnya kami ingin ahli datang langsung. Karena kami sudah menyiapkan semuanya termasuk penginapan. Namun saksi ahli meminta melalui zoom. Jadi ini permintaan saksi ahli,” ujar Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *