MUARA BUNGO – Penggerebekan oleh aparat Kepolisian terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Phoenix Family Karaoke beberapa waktu lalu, bisa berbuntut panjang jika pihak managemen tidak segera berbenah.
Pasalnya, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat Kepolisian di Karaoke Phoenix tersebut sudah terjadi dua kali dalam tahun 2025 ini saja.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, pasca penggerebekan pertama yang dilakukan pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02:00 WIB lali, pemilik Karaoke Phoenix ini sudah mendapat Surat Peringatan (SP) dari dinas terkait.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Bungo, H. Zainuddin ketika dikonfirmasinl wartawan terkait kabar SP I yang diberikan kepada pemilik Phoenix Karaoke, membenarkannya.
Menurutnya, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Disporapar berdasarkan kejadian terbaru yakni adanya penggerebakan kedua di Phoenix karaoke, Selasa (14/10/2025), pihaknya akan kembali memberikan atau mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua untuk pemilik Phoenix Karaoke Family.
“SP pertama sudah kita turunkan beberapa bulan lalu. Karena ada kejadian terbaru dan berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh tim Disporapar beberapa hari lalu, dalam waktu dekat kami akan terbitkan SP kedua,” tutur Kadis Disporapar H. Zainuddin.
Pelanggaran yang terjadi di Phoenix Karaoke Family menurut Kadis Disporapar diharapkan agar tidak terulang kembali dan dirinya berharap agar pihak Phoenix bisa mengikuti arahan atau pembinaan yang telah dilakukan oleh tim pengawas.
“Kemarin tim sudah turun dan sudah memberikan masukan atau arahan agar pemilik Phoenix agar bisa lebih berhati – hati dalam menerima pengunjung. Selain itu tim juga mengingatkan agar jangan ada pekerja dibawah umur dan ditempat karaoke bisa dibuat pengumuman – pengumuman yang bisa mencegah perbuatan yang tidak baik,” ujar Kadis Zainuddin.
Lanjut Zainuddin, jika setelah penerbitan SP kedua masih terdapat pelanggaran di Phoenix Family Karaoke, maka akan ada surat peringatan terakhir sebelum diambil rekomendasi langkah penertiban bersama instansi dan OPD terkait.
“Jika terjadi pelanggaran ketiga, maka kami akan kembali mengeluarkan SP 3 dan berkordinasi dengan pihak Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) untuk turun kelokasi menutup tempat usaha tersebut,” terangnya kembali.(tim)












