MUARA BUNGO – Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Nilawati dan Yuan Oktavianus, di Pengadilan Negeri Bungo, pada Senin (14/08/2025) lalu mengungkap fakta mencengangkan.
Sat Res Narkoba Polres Bungo terbukti menahan kendaraan terdakwa tanpa dasar hukum dan tidak masuk dalam poin barang bukti yang diamankan.
Hakim ketua dalam persidangan itu meminta pihak Sat Res Narkoba Polres Bungo untuk mengembalikan kepada sahabat pemilik yang berhak.
Praktisi hukum, Eko Sitanggang, S.H ikut menyoroti hal tersebut. Ia katakan, mestinya ulah oknum penegak hukum sepertit itu harus diluruskan oleh Propam Polda Jambi.
Ia menilai dalam persoalan ini Sat Res Narkoba Bungo yang harus bertanggungjawab. Menurut Eko, apa yang dilakukan oleh bawahannya tidak mungkin tanpa sepengetahuan atasan.
“Dalam penetapan status tersangka akan dilakukan lebih dulu gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut semuanya dikupas. Termasuk apa saja barang yang ditahan yang akan disita sebagai barang bukti,” ujar Eko, Selasa (15/7/2025).
Pria yang sudah biasa beracara di Jakarta ini mengatakan tidak menutup kemungkinan praktek serupa juga pernah terjadi bagi terdakwa lainnya tanpa melalui SOP yang jelas.
“Bisa saja yang ketahuan di persidangan baru kali ini. Selama ini mungkin juga sudah pernah terjadi. Hanya saja tidak diketahui di persidangan seperti perkara Nilawati ini,” kata Eko.
Tak hanya itu, Eko juga berharap Propam juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan operasional yang digunakan oleh Sat Narkoba Bungo untuk turun ke lapangan. Ia menduga bisa saja kendaraan tersebut barang bukti yang tidak disita dan dilimpahkan.
“Ini kan masih dugaan. Coba saja dulu Propam melakukan pemeriksaan mobil – mobil operasional Buser di Sat Res Narkoba Bungo. Karena setahu saya biasanya Buser itu tidak ada mobil operasional,” tutupnya.(tim)












