Gonjang-Ganjing Lelang Proyek di Bungo, LSM Inakor Berharap APH Tanggap

Daerah, Hukum416 Dilihat

MUARA BUNGO – Proses tender sejumlah proyek pembangunan di kabupaten Bungo tahun anggaran 2025, belakangan banyak menuai sorotan berbagai pihak.

Beberapa diantaranya seperti tender proyek Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Bungo Taman Agung, kecamatan Bathin III.

Persoalannya karena perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp662,9 juta itu dalam kondisi Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan kedaluwarsa saat tahapan evaluasi berlangsung.

Kejanggalan lainnya juga terjadi dalam dua tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dusun Sungai Puri dan Empelu dengan nilai total Rp3,36 miliar.

Jadwal evaluasi yang semula berakhir 19 Juni tiba-tiba diubah menjadi 24 Juni, sementara pengumuman pemenang dilakukan hanya satu jam sebelum batas akhir.

Setelah berakhirnya masa evaluasi dari tambahan waktu oleh Pokja akhirnya ditetapkan pemenang untuk dua proyek SPAM.

Untuk SPAM Dusun Sungai Puri Kecataman Tanah Sepenggal Lintas senilai Rp 1,2 miliar dimenangkan CV Gunung Sago Perkasa. Sedangkan SPAM Jaringan Perpipaan Dusun Empelu Kecataman Tanah Sepenggal dimenangkan CV Putra Bintang.

Fahlefi, Ketua LSM Inakor (Independent Nasionalis Anti Korupsi) Provinsi Jambi, ikut bersuara menanggapi munculnya berbagai kontroversi proses lelang proyek di ULP (Unit Layanan Pengadaan) Bungo belakangan.

Menurut Fahlefi dari hasil penelusurannya serta isu-isu yang beredar belakangan membuat dugaan kuat terjadi persoalan dalam proses tender proyek pemerintahan itu.

“Kami melihat dan menilai, dengan kondisi seperti ini sebaiknya aparat penegak hukum (APH) harus cepat tanggap,” kata Fahlefi.

Menurutnya, modus seperti itu memang kerap terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum untuk mengkondisikan perusahaan tertentu jadi pemenang tender proyek pemerintahan.

“Artinya memang dugaan kuat ada praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme disana. Mungkin praktekanya gratifikasi. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Fahlefi.

“Saya berhrap agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bungo untuk memanggil Pokja ULP untuk mengklarifikasi semua isu-isu yang beredar belakangan, sehingga bisa memastikan integritas serta transparansi dalam proses tender ataupun proyek di kabupaten Bungo,” tandasnya.(adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *