MUARA BUNGO – Proses tender sejumlah proyek pembangunan di kabupaten Bungo tahun anggaran 2025, belakangan banyak menuai sorotan. Khususnya di kalangan kontraktor yang merasa khawatir dengan situasi tersebut.
Diantara yang menjadi sorotan yakni tender proyek Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Bungo Taman Agung, kecamatan Bathin III.
Tender proyek senilai Rp662,9 juta ini dimenangkan oleh CV Abimanyu Jaya, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa saat tahapan evaluasi berlangsung.
SBU yang diterbitkan Aspeknas Konstruksi Mandiri itu berlaku hingga 13 Juni 2025. CV Abimanyu Jaya memang mengunggah dokumen penawaran pada hari tersebut pukul 13.15 WIB, saat sertifikat masih aktif.
Untuk diketahui, dari delapan peserta yang mendaftar, hanya CV Abimanyu Jaya yang dinyatakan memenuhi syarat. Tujuh peserta lainnya digugurkan karena alasan, seperti hasil pindai tanda tangan, ketidakhadiran saat pembuktian kualifikasi, hingga dokumen sewa kendaraan yang dinilai tidak sah. Bahkan terdapat peserta yang menawarkan harga lebih rendah, namun tetap digugurkan.
Namun, tahapan berikutnya termasuk evaluasi, klarifikasi, pembuktian kualifikasi, hingga penetapan pemenang dilakukan setelah masa berlaku SBU CV Abimanyu Jaya telah berakhir atau telah mati.
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, seluruh dokumen kualifikasi, termasuk SBU, wajib berlaku aktif selama keseluruhan proses tender.
Dugaan pelanggaran tak hanya terjadi pada proyek Pustu. Kejanggalan serupa juga ditemukan dalam dua tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dusun Sungai Puri dan Empelu dengan nilai total Rp3,36 miliar.
Jadwal evaluasi yang semula berakhir 19 Juni tiba-tiba diubah menjadi 24 Juni, sementara pengumuman pemenang dilakukan hanya satu jam sebelum batas akhir.
Salah satu kontraktor yang minta namanya tidak dituliskan mengatakan jika situasi yang terjadi belakangan terkait tender proyek di ULP Bungo ini bisa menjadi preseden buruk bagi kalangan kontraktor.
“Tentunya bagi kami yang berkecimpung di bidang ini (kontraktor) dengan segala macam kontroversi yang terjadi belakangan di proses tender proyek di ULP Bungo cukup mengkhawatirkan, apalagi jika nantinya terbukti adanya permainan dalam proses tender proyek ini,” ungkap sumber yang minta namanya tidak dituliskan, Selasa (24/06/2025).
Salah satu ia contohkan selisih antara pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proyek SPAM Sungai Puri selisihnya hanya Rp3.000 dan di SPAM Empelu hanya Rp4.000.
“Biasanya dalam praktik pengadaan dengan selisih yang sangat minim seperti ini dugaan adanya permainan sangat kental. Dalam kondisi seperti ini transparansi sangat dibutuhkan,” kata sumber lagi.
Sumber lainnya yang mengaku mengikuti kontroversi ini dari awal mengkhawatirkan jika persoalan ini tidak segera dikelirkan maka akan berdampak pada proses lelang proyek berikutnya.
“Kan tiap tahun ada tender proyek Pemerintah, kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan transparan tanpa ada yang ditutupi, ini ada dampak hukumnya dan membuat rekanan juga merasa ada diskriminasi dalam proses ini,” tutup sumber.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Bungo, Doni menyebutkan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) sudah bekerja sesuai aturan. Jika masih ada pihak yang tidak terima terkait hasil lelang, menurutnya ini adalah hal biasa.
“Terkait berita yang beredar menyatakan bahwa Pokja lalai dan melakukan pelanggaran pada proses tender pekerjaan pembangunan Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung, saya sampaikan itu tidak benar,” ujar Doni, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut dikatakan Doni, soal perubahan jadwal evaluasi di tender pembangunan SPAM jaringan perpipaan dusun Sungai Puri juga telah sesuai dengan aturan.
“Alasan perpanjangan waktu evaluasi tender pembangunan SPAM jaringan perpipaan dusun Sungai Puri dan Empelu dengan sumber dana DAK tahun 2025, Karena jumlah SDM Pokja yang ada saat ini terbatas,” jelasnya.
“Jadi itulah alasan kenapa Pokja pada saat evaluasi tender pekerjaan SPAM ini masih membutuhkan waktu tambahan. Itu juga sudah sesuai aturan, artinya tidak ada aturan yang kami langgar,” tutupnya.(adm)










