MUARA BUNGO – Kasus mafia tanah di provinsi Jambi pada tahun 2024 lalu sempat menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada waktu itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Saat kunjungan ke Jambi pada pertengahan 2024 lalu, AHY memaparkan bahwa Satgas Anti Mafia tanah di Jambi berhasil mengungkap 3 kasus mafia tanah dari tiga daerah di provinsi Jambi
Sayangnya satu dari tiga kasus yang terungkap yakni di Kantor ATR/BPN Bungo hingga kini belum juga dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan terkesan jalan di tempat.
Hal itu terlihat dari adanya 2 orang tersangka yang ditetapkan pada awal tahun 2025 lalu namun hingga kini belum juga ditahan untuk disidangkan seperti 3 orang tersangka dan disidangkan pada perkara yang sama sebelumnya.
Keduanya yakni Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga. Keduanya telah ditetapkan oleh Polda Jambi sebagai tersangka pada 17 Januari 2025.
Penegakan hukum ini seperti tebang pilih karena jauh berbeda dari tiga orang lainnya di kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Muara Bungo.
Ketiganya Husor Tamba, tersangka pertama yang ditetapkan dalam kasus mafia tanah di Bungo ini divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo pada Sidang putusan yang digelar pada Senin (23/07/2024) lalu.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Irvan Daules divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara sedangkan Rizki Yolanda Rusfa divonis lebih besar yakni 2 tahun 3 bulan penjara pada sidang putusan yang digelar di PN Bungo pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Penegakan hukum seperti ini dianggap Eko Sitanggang, pengacara Husor Tamba seperti adanya tebang pilih. Karena tidak seperti kliennya Husor Tamba yang sangat cepat ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi.
“Dulu klien saya tidak lama setelah jadi tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Kenapa yang lain dan menjadi otak dari kasus ini malah lama prosesnya,” keluh Eko Sitanggang, Selasa (20/05/2025).
Yang membuat miris lagi baginya, karena kliennya Husor Tamba tidak lama lagi akan bebas dan selesai menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bungo pada pertengahan tahun 2024 lalu.
“Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini sudah hampir selesai menjalani hukuman di Lapas Bungo, tapi otaknya malah belum juga ditahan,” ungkapnya lagi.
Kepada awak media, Eko mengatakan jika inisiator dari pembuatan sertifikat tanah palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut adalah Imanuel Purba.
“Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh klien kami dalam keteranganya di BAP Polda Jambi maupun di persidangan,” paparnya.
Oleh karenanya Eko meminta pihak Polda Jambi untuk menegakkan dan proses kasus ini agar tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara.(**)








