Pemilik Tanah Lokasi PETI Dekat Bandara Bungo Dikabarkan Oknum PNS

Daerah, Hukum3 Dilihat

MUARA BUNGO – Puluhan rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bandara Bungo dibawah koordinasi Salim dikabarkan bekerja di tanah milik oknum PNS yang sempat berdinas di Kelurahan Tanjung Gedang, Pasar Muara Bungo.

Meskipun salim disebut-sebut telah membeli isi tanah di lokasi tersebut dengan nilai mencapai Rp 1 Miliar, namun kabar bahwa pemilik tanah bernama Talis menarik fee tanah sebesar 25 persen juga mencuat ke permukaan.

Kabar jika Salim membeli isi tanah tersebut diduga hanya akal-akalan untuk menghindari nama Talis muncul ke permukaan agar tidak berimplikasi pada status PNS yang bersangkutan.

Menurut sumber, emas hasil tambang dari puluhan rakit PETI yang dibeli Salim akan dipotong 25 persen untuk kepemilikkan tanah, sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum rakit PETI beroperasi.

“Emas hasil Dongfeng disini dijual kepada Salim semua, dari hasil itu kabarnya pemilik tanah yakni Talis dapat jatah mencapai 25 persen,” ujar salah satu sumber yang tak lain merupakan pekerja di lokasi tersebut.

Disisi lain, pemberitaan terkait puluhan rakit PETI yang dekat dengan Embung Bandara Bungo, dusun Sungai Buluh, kecamatan Rimbo Tengah itu membuat gerah para pemain.

Oknum aparat yang memiliki rakit di lokasi ini mulai berupaya menghubungi wartawan agar tidak terus-terusan memberitakan PETI dekat Bandara Bungo ini.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum PNS Bungo dalam mendukung atau mensuport aktivitas PETI seperti ini jelas menyalahi aturan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk turun dan memproses para pelaku.

Pemilik Tanah juga berisiko terjerat hukum akibat kerusakan lingkungan dan potensi keterlibatan sebagai pemodal atau pihak yang diuntungkan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *