MUARA BUNGO – Tempat penggilingan gelondongan hasil lubang jarum milik Rio dan Budi di SP3 hingga kini bebas beroperasi. Selama ini usaha ilegal untuk mengumpulkan butiran emas itu seperti sulit diberantas meskipun keberadaannya diketahui banyak orang.
Bahkan tempat gelondongan yang dijalani oleh Rio dan Budi itu sudah berjalan bertahun – tahun hingga membuat dua nama tersebut sangat dikenal di kalangan masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang sebagai pengusaha gelondongan lubang jarum.
Rio, salah satu pengusaha ilegal yang bekerjasama dengan Budi ketika dikonfirmasi beberapa wartawan mengakui jika ia membuka tempat penggiling batu lubang jarum.
Rio juga menyebutkan bahwa saat ini dirinya mempunyai 50 mesin gelondong yang lokasinya di SP3 dan letaknya tidak jauh dari rumah Budi.
“Memang benar saya pemilik gelondongan, saya join sama Budi. Ada sekitar 50 mesin gelondongan saat ini,” aku Rio.
Saat disinggung usaha ilegal yang dijalaninya bertentangan dengan hukum dan bisa membuat dirinya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, bukannya merasa bersalah, Rio menantang awak media untuk mempublikasikan atau memberitakan usaha ilegalnya tersebut.
“Apabila dari pihak media mau publikasikan atau mau memberitakan, terserah mereka, kami tidak peduli,” tantangnya.
Disisi lain, keberadaan gelondongan milik Budi di SP3 ternyata diakui langsung oleh istri Budi kepada awak media. Menurutnya usaha lobang tikus yang dulu dijalani oleh suaminya mengalami hambatan dan saat ini hanya usaha gelondongan yang berada dibelakang rumahnya yang masih beroperasi.
“Lobang jarum macet bang, saat ini gelondongan ini yang masih tetap buka,” terang Istri Budi.
Keberadaan usaha milik Rio dan Budi di SP3 tidak dipungkiri oleh masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Beberapa warga yang sempat dijumpai awak media menyebutkan bahwa nama Rio tidak asing lagi bagi warga SP5 dan usaha gelondongan yang dimilikinya.
Melihat usaha ilegal yang ditekuni oleh Rio dan Budi berjalan lancar sampai saat ini, beberapa warga mengaku heran dan salut dengan pengusaha tersebut karena bisa mengamankan usahanya dari penegak hukum di Kabupaten Bungo.
“Mungkin mereka punya dekengan atau ada yang memback up sehingga usaha ilegal tersebut lancar dan mulus sampai sekarang,” papar warga kepada awak media.
Meskipun usaha milik Rio dan Budi belum tersentuh hukum, beberapa warga juga meminta kepada Datuk Rio dan perangkat desa serta BPD di SP3 untuk memberantas PETI atau tempat gelondongan yang menggiling hasil PETI.
“Kami berharap pemerintah desa bisa ikut memberantas PETI ataupun tempat penggiling hasil PETI dan kami berharap agar jangan dibiarkan saja,” harap warga.
Maraknya aktifitas PETI dan gelondongan khususnya milik Rio dan Budi yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh hukum, warga juga meminta agar Kapolres Bungo dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang dapat turun dan melakukan razia.
“Kami minta bapak Kapolres Bungo dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang bisa turun razia dan menutup usaha ilegal milik Rio dan Budi. Kami mohon jangan biarkan usaha ilegal yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja di Limbur Lubuk Mengkuang,” tutupnya.(adm)






