Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Daerah, Hukum5 Dilihat

MUARA BUNGO — Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah, divonis pidana 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H didampingi hakim anggota dengan hakim anggota Muhammad Faisal, S.H dan Dimas Aria Putra, S.H, Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (13/01/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda, Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 UU nomor 1 tahun 2023 atau sebelumnya pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga oleh karena itu dengan pidana 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H, dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda.

Lebih lanjut Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan kedua terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Menetapkan kedua terdakwa untuk tetap ditahan dan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidikan Zilkifli alias Zul,” ungkap Majelis.

Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan banding.

Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dimana keduanya sama-sama dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di kabupaten Bungo dengan objek perkara yang sama ini sebelum Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga telah lebih dulu divonis bersalah tiga terdakwa, yakni Husor Tamba, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules. Sementara satu orang lagi bernama Zulkifli hingga kini masih berstatus DPO Polda Jambi.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *