MUARA BUNGO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (24/11/2025).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H. Agensa sidang kali ini masih terkait pembuktian dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Novi Ardiansyah yang merupakan pegawai BPN Bungo pada tahun terjadinya perkara ini. Dalam keterangannya, Novi menerangkan bahwa dirinya merupakan ketua panitia yudikasi saat terbitnya sertifikat PTSL atas nama Abdullah.
Hanya saja kata saksi saat sertifilat atas nama Abdullah tersebut berubah nama menjadi Husor Tambah ia sudah tidak bertugas lagi di Bungo. Dirinya juga membenarkan bahwa objek tanah atas nama Husor Tamba berada di atas tanah Adnan Suhamdy.
“Saya pernah diinformasikan oleh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat Husor Tamba, bahwa ada masalah terkait tumpang tindih objek tanah dalam sertifikat tersebut, namun saya tidak terlalu mendalami informasi itu,” ungkap Novi Adriansyah, didepan Majelis Hakim.
Ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa Imanuel dan Mei Renty menanyakan apa alasan sertifikat tanah atas nama Abdullah masih di tangan BPN dan belum diserahkan ke pemilik atas nama bersangkutan? Novi menjawab karena atas nama sertifikat menolak untuk mengambilnya.
“Pemiliknya tidak mengambil. Karena tidak mau ikut PTSL Waktu sertifikat selesai saya sudah pindah ke Tebo. Setau saya sertifikat tersebut sampai hari ini masih tercatat asli atas nama Abdullah dengan luas 537 meter,” ujar saksi
Selanjutnya, ketika ditanya apa yang dilakukan pihak BPN ketika ada sertifikat yang salah saat pencetakan, Novi mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan menggunakan pemutih untuk menghapus data asli.
“Kalau ada yang salah biasanya diganti dan dicoret paraf untuk meyakinkan bawah terjadi perbaikan. Selain itu sepengetahuan saya bahwa catatan dalam buku tanah di BPN juga berubah,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga meminta JPU untuk mendatangkan tim yuridis saat pembuatan sertifikat program PTSL tersebut. Menurut mejelis beberapa keterangan saksi dari BPN yang paling memahami masalah ini adalah tim yuridis.
Sidang lanjutan akan kembali digelar, pada Kamis (27/11/2025), dengan masih agenda yang sama yakni pembuktian dalam hal ini mendengarkan keterangan saki dari JPU.(a1)






