Limbah PT SNM Cemari Sungai, Pemda Bungo Diminta Beri Sanksi Tegas

Daerah0 Dilihat

MUARA BUNGO – Limbah PT Surya Nabati Mas (SNM) di dusun Perenti Luweh, kecamatan Tanah Tumbuh, Bungo mencemari lingkungan karena mengalir ke sungai Jintayo.

Peristiwa itu bahkan diakui langsung oleh Manager PT SNM, Iskandar. “Ini sudah selesai, damai kando,” ucap Iskandar via whatapps, Senin (17/11/2025).

Ia membenarkan jika limbah pabrik sawit berondolan itu mengalir ke sungai Jintayo akibat adanya kolam penampungan yang bocor.

“Ada satu kolam yang bocor dan pipanya pecah. Saat ini sudah diperbaiki kando, kami juga tengah berunding dengan masyarakat Sungai Puri terkait ganti rugi akibat bocornya limbah yang membunuh ikan warga,” papar Iskandar.

Menurut penuturan warga, M. Nasir, akibat luapan limbah PT SNM itu air sungai berubah menjadi keruh pekat, ikan mati, kolam warga rusak hingga tanaman padi terancam gagal panen.

“Limbah pabrik sawit PT. SNM kembali cemari sungai. Ikan sungai mati semua, ikan di kolam warga juga habis, dan padi terancam,” ungkap M. Nasir.

Warga menegaskan bahwa pencemaran sungai akibat luapan limbah PT SNM itu mengancam kehidupan mereka kedepan.

“Kalau tidak segera ditindak perusahaan ini maka sumber air bersih bagi kami warga yang selama ini menggunakan air sungai ini terancam pencemaran,” tukas sumber.

Agus Syafrial, Ketua LSM Peduli Lingkungan, sangat menyayangkan terjadinya berulang kebocoran limbah PT SNM ini.

Menurut Agus, kejadian pencemaran lingkungan dari suatu kegiatan perusahaan menguatkan adanya kesengajaan pihak perusahaan yang membuang limbah ke sungai.

“Kalau alasan pihak perusahaan karena adanya bencana seperti pipa pecah, maka itu hanya alasan yang dibuat-buat karena jika melihat jumlah tonase yang diproduksi setiap jam, tidak akan mungkin limbah yang ada di kolam-kolam bisa keluar kalau tidak disengaja,” cetus Agus Syafrial, Selasa (18/11/2025).

Atas dasar itulah, ia meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo untuk memberi sanksi tegas berupa penutupan sementara aktifitas pengolah berondol PT SNM ini sampai semuanya benar-benar tuntas.

“Kami minta Pemda Bungo untuk menutup sementara PT Surya Nabati Mas jni. Jika Pemda tidak mau menutup aktifitas di Perusahaan tersebut, maka ada dugaan permainan – permainan antara pihak perusahan dengan Pemda Bungo,” cetus Agus.

“Terakhir saya tegaskan, bocornya limbah PT SNM yang mencemari lingkungan tepatnya sungai Jintayo ini merupakan kesengajaan dan hal tersebut sudah menyalahi surat pernyataan UKL – UPL. Jadi Pemda harus menghentikan aktifitas PT Surya Nabati Mas ini,” pungkasnya.(a1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *