MUARA BUNGO – Aksi main palak dengan modus agen sepertinya masih berlangsung bebas di wilayah hukum Polsek Pelepat, dekat perbatasan antara Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin.
Aksi pungutan liar ini diduga dilakukan oleh beberapa warga asal Kabupaten Merangin yang secara terang-terangan melakukan pungutan itu di jalan menuju dan dari PT SAL.
Diakui oleh para sopir, untuk mobil truck CPO berbadan besar dipatok dengan tarif Rp 75.000 untuk setiap mobilnya. Sementara untuk mobil tronton bermauatan barang lainnya yang melintas disana dipatok Rp 50.000 ribu.
Aksi pemalakan dilakukan saat melintas di salah satu rumah yang dijadikan pos tepatnya di simpang Jalan Logging dari dan menuju PT. SAL.
“Bagi kami yang sopir mobil truck CPO harus bayar Rp.75 ribu setiap lewat. Selain itu kalau mobil fuso yang bermuatan barang dipungut Rp.50 ribu,” ujar AD, salah satu sopir mobil CPO, Selasa (21/10/2025), kemarin.
Ia mengaku heran aksi pungli yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu selalu terjadi hingga kini seperti tanpa tersentuh hukum.
“Kami mohon kepada pihak berwajib tolong hentikan aksi premanisme yang melakukan pungli terhadap sopir-sopir mobil truck CPO seperti kami ini karena ini sudah berlangung sangat lama,” keluhnya.
Menurut info dari sumber lainnya, orang yang bertanggungjawab atau bos dari oknum – oknum tukang pungli berinisial HK warga Desa Mentawak Kabupaten Merangin.(tim)






