MUARA BUNGO – Keberadaan Sakura Cafe yang berada tepat disebrang Dialer Toyota, KM 03, Jalan Lintas Sumatera, Bungo yang menyediaan banyak wanita penghibur mendapat sorotan tajam.
Pasalnya, keberadaan wanita-wanita penghibur yang disediakan oleh pihak Cafe Sakura dengan tarif tertentu berkemungkinan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, penyediaan wanita penghibur dengan tarif tertentu telah masuk dalam definisi TPPO sebagaimana yang dimaksud.
Dimana dalam definisinya, TPPO itu dikatakan, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Defenisi TPPO tersebut selaras dengan yang terjadi di Sakura Cafe. Dimana dalam prakteknya, untuk seorang wanita yang melayani tamu untuk bernyanyi ditambah satu pasang minuman beralkohol ditarip dengan harga Rp. 350.000 per jam.
Uang tersebut dibayar kepada pemilik cafe setelah tamu selesai berhibur dan disesuaikan dengan harga per jamnya.
Penetapan tarip tersebut sebelumnya bahkan juga diajui oleh Lia, Pemilik Sakura Cafe. “Bayar Rp 350 ribu sudah dapat satu cewek dan minuman sepasang,” terangnya.
Di Sakura Cafe sendiri kata Lia, selain menyediakan wanita penghibur, mereka juga telah menyiapkan sejumlah room karaoke yang siap memanjakan pelanggan untuk berhibur.
Praktisi Hukum, Hadinata, SH mengatakan, ancaman hukuman TPPO sangat berat, yakni dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta untuk kasus umum.
“Hukuman ini bisa lebih berat lagi, mencapai 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup, jika korban adalah anak dan meninggal dunia akibat eksploitasi,” kata Hadinata, SH.(tim)






