Terdakwa Beberkan Kepada Hakim, Bandar yang Ada di Lokasi Malah tak Ikut Ditangkap

Daerah, Hukum0 Dilihat

MUARA BUNGO – Sidang kasus narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Bungo dengan terdakwa Rahmad Amin Hasibuan membongkar dugaan kebobrokan dan tebang pilih aparat dalam penindakan kasus narkoba.

Sidang yang dipimpin oleh ketua mejalis hakim Dyah Devina Maya Ganindra, S.H, pada Rabu (6/7/2025) itu membuat banyak pihak yang berada di ruangan sidang tercengang.

Betapa tidak, terdakwa Rahmad Amin Hasibuan atau RAH menyebutkan bahwa bandar yang memesan barang padanya tersebut ada di lokasi saat penangkapan oleh Sat Res Narkoba Polres Bungo.

“Pemesan ganja tersebut namanya Doni, saat polisi menangkap saya, Doni itu ada di lokasi. Malah sebelumnya ganja tersebut di cek oleh Doni lebih dulu, baru kemudian polisi menangkap saya dari belakang,” beber terdakwa RAH.

Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Amin Nur Hadywianto, SH bertanya kepada terdakwa kenapa pemesan yang bernama Doni tidak turut ditangkap. Terdakwa mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau itu tidak tau saya pak. Karena saya sudah panik aja pas tiba – tiba ditangkap dari belakang. Kemudian saya dibawa ke kantor oleh pihak kepolisian,” jelas terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi tersebut.

Dalam persidangan itu juga terdakwa mengatakan jika ia berkenalan dengan bandar yang bernama Doni di tempat tambal ban di bilangan Simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Bungo.

“Kalau ganja tersebut asalnya dari teman saya Siregar. Ganja dengan berat kotor 1 KG tersebut akan dijual kepada Doni dengan harga Rp 2 juta. Dari penjualan itu saya dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta,” jelas terdakwa.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan ganja tersebut dibawanya dari Padang, Sumatera Barat dengan mobil truk Hino dengan nomor polisi B 9098 UO yang ia kendarai.

“Jadi saya ini sopir truk, sebelumnya saya bongkar muatan di Padang. Kemudian saya ditelepon oleh teman saya sesama sopir yang bernama Regar. Saya ditawarinya membawa ganja ini sebagai tambahan penghasilan,” akunya.

Awalnya, kata terdakwa, ganja tersebut akan diambil oleh Doni di tambal ban Simpang Jambi. Karena sesampai disana nomor Doni tak aktif, maka ganja tersebut ia bawa ke rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko.

“Jadi transaksinya di rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko, Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Kalau untuk teman saya yang bernama Regar sebagai pemilik barang barhasil melarikan diri,” sebutnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, kemudian ketua majelis hakim menunda sidang pada Minggu depan. Majelis hakim meminta pemilik kendaraan untuk datang memberikan keterangan.

“Sidang kita tunda minggu depan, saya minta pemilik kendaraan yang tertulis dalam BPKB mobil untuk datang. Atau kalau tidak bisa, tolong bawa surat pernyataan dan KTP asli pemilik. Nanti kita zoom,” tutup ketua majelis.(a1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *